Kejaksaan Buru 37 Orang Terkait Korupsi di Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sebanyak 32 orang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang perkara korupsi di Riau. 18 orangnya di antara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta didampingi Humas Muspidauan

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH dan Asisten Intelijen SP Simare-mare SH MH, Jumat (8/12/2017).

Lebih lanjut diungkapkan Sugeng, 32 orang DPO perkara korupsi tersebut, 18 orang di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dua dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Empat dari Kejari Inhil, dua dari Kejari Rohul, satu dari Kejari Dumai, satu dari Kejari Siak, dan satu dari Kejari Kuansing.

Sementara tiga orang telah dieksekusi oleh Kejari Rohul, dua orang yakni Suhartono alias Oto, David Antoni Grill dan satu dari Kejari Kuansing atas nama Helfina Andriani SSos.

Banyaknya DPO ini lanjut Sugeng, dikarenakan yabg bersangkutan tidak ditahan ketika proses persidangan dan ada juga yang awalnya dibebaskan pada tingkat Pengadilan Negeri, namun dinyatakan bersalah pada tingkat banding atau kasasi.

“Kepada masyarakat yang mengetahui para DPO ini, kami berharap untuk segera melaporkannya kepada kami. Selain itu, kami juga akan bekerjasama dengan tim Kejaksaan Agung RI memburu para DPO ini,” ujarnya.***(ran)