Sidang Perkara Lahan Sidomulyo di PTUN. Hj Irma Yakin Sertifikat Lahannya Sah

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hj Irma Hafida Rachman, tergugat intervensi perkara lahan di Kelurahan Sidomulyo Barat di PTUN Pekanbaru, yakin sertifikat miliknya yang saat ini digugat adalah sah dan diterbitkan instansi berwenang.

Sidang Perkara Lahan Sidomulyo di PTUN. Hj Irma Yakin Sertifikat Lahannya Sah

Hal ini disampaikan Hj Irma Hafida Rachman, melalui Kuasa Hukumnya, Forwandi SG, dalam kesimpulannya yabg disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, yang diketuai Nasrifal SH, pada persidangan yang digelar, Kamis (7/12/2017).

Sesuai jadwal, sidang gugatan sertifikat lahan di Sidomulyo Barat kembali dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (7/12), dengan agenda bukti tambahan dan kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Forwandi SH, mengungkapkan, dari fakta persidangan sudah menguatkan kepemilikan sertifikat Hj Irma Hafida Rachman.

“Gugatan tersebut juga sudah kedaluarsa untuk diajukan ke persidangan,” tutur Forwandi.