Lebih lanjut diungkapkannya, selaku penerbit sertifikat, Kantor BPN Pekanbaru atas permohonan Hj Irma terbukti ditinjau dari aspek formal prosedural maupun materil substansial.
Telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan. Khusubya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah, dan sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik.
Menyangkut keberatan ahli waris Siti Ajir selaku penggugat atas terbitnya sertifikat HGB No 2598 tanggal 9 November 2007 seluas 8.651 atas nama Hj Irma Hafida Rachman.
Dengan dalil bahwa tanah tersebut adalah bagian tanah milik SitinAjir yang luasnya mencapai 20.000 m2 berdasarkan AJB No 441/PPAT/1983 tanggal 24 April 1983, menurut Forwandi, sesuai fakta persidangan ternyata penggugat tidak menghadirkan bukti AJB tersebut.
“Bahkan terungkap dari bukti BPN Pekanbaru selaku tergugat, AJB penggugat tercatat luas tanah milik Siti Ajir hanya 10.000 m2, bukan 20.000 m2.