Sidang Perkara Lahan Sidomulyo di PTUN. Hj Irma Yakin Sertifikat Lahannya Sah

Ditambah lagi dasar AJB ternyata ditandatangani oleh RT/RW yabg tidak berwenang, sehingga AJB tersebut cacat hukum,” ujar Forwandi.

Sementara Efendi SH didampingi Badriyul dan Anto selaku bagian prinsipal Hj Irma Hafida Rachman, menyerahkan sepenuhnya pada jalur dan ketentuan yang berlaku.

“Karena kami yakin tanah yang sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Pekanbaru sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” ujar Efendi

Sementara pengacara pihak penggugat ketika diminta tanggapannya, enggan memberikan komentar.

Kuasa hukum penggugat hanya berlalu meninggalkan wartawan.

Forwandi menambahkan kendati yang tergugat merupakan BPN, pihaknya termasuk dalam tergugat 2 intervensi sebagai satu upaya mempertahankan lahan yang digugat tersebut.

Dia menjelaskan, lahan kliennya termasuk areal yang digugat seluas 8.676 meter per segi.

Lokasi lahan terletak di Jalan Bunga Inem, dulu disebut Jalan Singosari, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“Penggugat mengklaim memiliki lahan seluas dua hektare di lokasi yang terdapat lahan klien kami. Klien kami memiliki sertifikat, sementara penggugat hanya berdasarkan akta jual beli.

Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangakan secara matang semua saksi dan fakta-fakta di lapangan maupun di persidangan,” kata Forwandi.***(segmen02)