Pekanbaru (SegmenNews.com)-Bantuan Tak Terduga Pemkab Pelalawan tahun 2012 sebesar Rp13 miliar diperuntukkan untuk bantuan bencana alam dan kegiatan Pemkab Pelalawan tak terduga lainnya. Meski demikian, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Hal ini dikatakan Safiah SE, Bendahara Pengeluaran BPKAD Pelalawan, Selasa (12/12/2017), ketika memberikan kesaksian pada sidang perkara korupsi BTT Pelalawan, dengan terdakwa Lahmuddin, mantan Kepala BPKAD Pelalawan, Andi Suryadi, Kasi di BPKAD dan Kasim, Bendahara Persatuan Golf Indonesia Kabupaten Pelalawan.
Sesuai jadwalkan, Jaksa Penuntut Umum, Marel SH, menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Bambang Myanto SH. Tiga saksi yang dihadirkan yakni, Safiah SE, Bendahara Pengeluaran tahun 2012, Raja Alkaf, mantan Kepala BPBD dan Sumarno SP, mantan Kasi Kedaruratan BPBD.
Kepada majelis hakim, saksi Safiah mengungkapkan, anggaran BTT Kabupaten Pelalawan sebesar Rp13 miliar disusun oleh tim TAPD Pelalawan. Dana tersebut diperuntukkan untuk dua kegiatan. Yakni untuk bencana alam sebesar Rp500 juta dan Rp12,5 miliar untuk kegiatan Pemkab tak terduga lainnya.
“Kegiatan Pemkab tak terduga ini adalah kegiatan Pemkab yang tidak ada mata anggarannya di SKPD,” ujar Safiah.
Safiah mencontohkan, untuk anggaran pelantikan kepala desa, penyelesaian konflik tapal batas, promosi pariwisata Kabupaten Pelalawan di luar negeri atau provinsi,
Peringatan Hari Air Sedunia, Hari Aids, HUT RI, pemberian gelar datuk setia amanah dan lainnya, termasuk untuk bantuan Turnamen Golf Bupati Cup. “Dalam temuan BPK itu secara umum penggunaannya sudah benar hanya pertanggungjawabannya yang kurang,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dasar pencairan dana untuk kegiatan tersebut adalah SK, yang prosesnya bermula darinadanya proposal ditujukan kepada Bupati Pelalawan, kemudian disposisi ke Kepala BPKAD, kemudian disposisi ke Kabag Hukum.
Setelah ada disposisi baru saksi Safiah disuruh membuat SK proposal yang bisa dicaorkan. “Jika proposal tidak sesuai, maka Kadis bisa saja membuat telaahan pertimbangan, yang isinya proppsal tersebut tidak sesuai dengan anggaran, atau tidak bisa dibantu dengan BTT Kegiatan Pemda lainnya,” ujar Safiah.
Setelah ada SK tersebut, baru saksi mencairkan dana kepada penerima bantuan.
Pada kesempatan tersebut, hakim menanyakan apakah dalam proposal, masyarakat yang mengajukan ada meminta agar dibantu melalui dana BTT, saksi Safiah mengaku tidak ada.
Hal ini ditanya hakim karena orang yang menerima dana tidak mengetahui bahwa dana yang diterimanya tersebut berasal dari BTT.***(segmen02)






