Korupsi, Kejari Rohil Tahan Penghulu Bagan Manunggal

Rokan Hilir(SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Selasa (12/12/2017), menahan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Rudi Bintaro. Ia diduga korupsi alokasi dana kepenghuluan dan dana kepenghuluan.

Petugas kejaksaan menggiring tersangka menuju rumah tahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bima Suprayoga SH MHum, kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap Rudi Bintaro, setelah penyidik menemukan adanya dua bukti yang kuat mengenai tindak pidana korupsi terhadap alokas penggunaan Anggaran Dana  Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2017.

“Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, proses penyidikan terhadap perkara ini sudah lama dilakukan. Penyidik terus memperdalam penyidikan, hingga pria yang juga menjabat Ketua KNPI Rohil itu ditetapkannsebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Hingga saat ini, Bima belum bersedia mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, serta jumlah kerugian negaranya.

“Ini proses penyidikan masih berjalan, yang jelas pasti ada kerugian negara. Mohon maaf nilainya nanti akan kami sampaikan dipersidangan atau jika semuanya sudah pasti kita akan nyatakan berapa nilai kerugiannya,” tandasnya. (chan)