Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Selidiki Perkembangan ke Perkara Lain

Ilustrasi

Jakarta(SegmenNews.com)- Pemeriksaan pada para saksi hingga pengembangan terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap proyek dana aspirasi DPR untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami masih terus mendalami informasi yang ada di penyidik dan yang sedang berjalan pada tersangka saat ini. Kalau ada informasi tentu akan dikembangkan karena kasus ini sejak lama, 2016,” ujar Juru Bicara KPK,Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).

Febri melanjutkan ‎pemeriksaan pada para saksi di kasus ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di Maluku. Dimana sebanyak 46 saksi sudah diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana (YW), Musa Zainuddin (MZ) dan Sok Kok Seng (SKS).

Menurut Febri dari serangkaian pemeriksaan di Maluku, sangat mungkin ada pengembangan ke tersangka lain diluar 10 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan ada kemungkinan kasus ini berkembang ke perkara lain.

“Sangat mungkin ada pengembangan perkara ke pihak lain atau ruang lingkup perkara yang lain.‎ Termasuk kami juga terus pelajari fakta persidangan untuk mendalami kasus ini,” tambahnya.

‎Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan ‎Musa Zainuddin (MZ) dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Selanjutnya berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎Sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.***

 

Red: hasran

Source: tribunnews