Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi masyarakat yang mencari keadilan. Diharapkan, pelayanan ini dapat memberikan peradilan cepat, tepat dan transparan.
Peresmian PTSP langsung dilakukan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Makamah Agung (MA) RI, DR Herri Swantoro SH MH, Rabu (13/13/2017). PTSP ini merupakan pertama kalinya di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Pembentukan PTSP berbasis IT ini merupakan amanah dari Ketua MA RI, Prof DR M Hatta Ali SH MH, agar urusan di pengadilan bisa tepat, jelas dan dengan biaya yang ringan.
“PTSP yang berbasis IT ini juga bertujuan menciptakan peradilan yang bersih, jujur dan adil. Proses tidak berbelit dan bebas praktik KKN,” ujar Ketua PN Pekanbaru, Arifin SH MHum.
Dirjen Badilum MA, DR Herri Swantoro SH MH, mengatakan, PN Pekanbaru telah mendapatkan akreditasi excellent dari MA. “Pengadilan Negeri Pekanbaru harus bisa berkeadilan, transparan dan inovatif,” ucapnya.
Ditambahkannya, PN Pekanbaru ini, merupakan pengadilan yang pertama di Indonesia yang memakai atau menggunakan e-SKUM. Di mana, masyarakat bisa menghitung sendiri panjar biaya perkara bagi para pencari keadilan.
Usai memotong gong dan menggunting pita tanda diresmikannya PTSP, Dirjen Badilum MA bersama Walikota Pekanbaru, DR Firdaus, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto SH MH, dan jajaran PN Pekanbaru melihat langsung PTSP. Rombongan juga mencek ruang lain di PN Pekanbaru.***(segmen02)