Lubuk Jambi (SegmenNews.com)-Bendahara Desa Pulau Binjai, Kabupaten Kuansing, Elvi Nengsih, tidak bersedia menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen, yang telah masuk ke rekening desa Juni 2017. Pasalnya, ia tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan dana desa tersebut.

Kepada wartawan, Jumat (15/12/2017), Elvi Nengsih, yang akrab dipanggil si El ini, mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa Pulau Binjai, Jon Eka Putra dalam penggunaannya. Semua keuangan lanjut si El, dikelola sendiri oleh Kepala Desa.
“Saya tidak tahu penggunaan dana tersebut, untu apa saya tanda tangan. Apalagi saat ini sudah ada laporan di Polres Kuansing dan saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui, laporan pertanggungjawaban ini merupakan salah satu yang wajib disampaikan setiap kepala desa kepada pemerintah untum melakukan pencairan dana tahap dua sebanyak 40 persen.***(ks)