Pekanbaru(SegmenNews.com)- PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan (KLHK) sebagai mana surat permohonan putusan untuk memperoleh putusan atas penerimaan keberatan yang diajukan pemohon (PT.RAPP) terhadap keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.SK 5322/Men-LHK-PHPL/UHP//HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
Tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI-BUHT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun priode tahun 2010-2019 atas nama PT. Riau Andalan Pulp and Paper di Provinsi Riau (RAPP).
Tidak tanggung-tanggung RAPP didampingi oleh 10 orang kuasa hukum dari Kantor Hukum Zoelva & Partners dan Dr. Hamdan Zoelfa, SH,MH mantan ketua Makamah Konstitusi (MK) menjadi satu dari sepuluh kuasa hukum yang membantu RAPP untuk memenangkan gugatan atas surat keputusan pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU), tulis rilis Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman yang diterima redaksi segmennews.com.
Dilanjutkan Esman, RKU yang dibatalkan Menteri LHK tersebutlah yang selama ini menjadi alas pijak legal bagi RAPP dan 61 perusahaan supplayernya yang terhubung dengan APRIL Grup untuk menebang hutan alam di gambut.
Menggali kanal-kanal/drainase di lahan gambut yang berkontribusi terhadap pengeringan gambut, subsidensi dan kekeringan yang berimplikasi pada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di dalam maupun di sekitar areal konsesi PT. RAPP SK.180/Menhut-II/2013 seluas 338.536 Hektare yang merupakan perubahan ke empat dari SK sebelumnya.
Dimana lebih dari sebagian dari luasan tersebut berada di wilyah gambut dan pulau kecil bergambut di Riau, seperti Semenanjung Kampar dan Pulau Padang.
Saat ini pro dan kontra atas seteru antara KLHK dan PT. RAPP menjadi perbincangan banyak kalangan, ada yang mengatakan Menteri LHK melanggar prinsip hukum universal dan “pinter pinteran” dalam menerbitkan keputusan.