Pekanbaru(SegmenNews.com)- Majelis hakim PTUN akhirnya memutuskan menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan terbitnya SK 5322 soal pembatalan rencana kerja usaha (RKU) periode 2010-2019.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan. Bertindak sebagai panitera pengganti, Eni Nuraeni, Kamis (21/12/17).
Baca Juga: Gugatan Ditolak, JMGR: Evaluasi dan Cabut Perizinan RAPP
Sidang penolakan tersebut diunggah di laman twitter Kementerian LHK hari ini. Berikut pernyataannya:
“Sobat Hijau, hasil putusan majelis hakim PTUN pada sidang gugatan PT.RAPP kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas keberatan terbitnya SK 5322 menyatakan menolak gugatan PT. RAPP,” tulis akun twitter Kementerian LHK.***
Baca Juga: Humas RAPP Ikut Demo, Jikalahari: Bukti RAPP Gerakkan Buruh