Ketika tim penasehat hukum menanyakan mengapa terjadi perbedaan, padahal sebelum memberikan keterangan, saksi sudah disumpah dan membaca berita acara pemeriksaan lalu menandatanganinya didepan jaksa penyidik, saksi terlihat tidak dapat menjawab.
Saksi Hartigiono terlihat beberapa kali mengusap wajahnya, lalu memperhatikan ke arah jaksa penuntut umum yang ada di sebelah kirinya.
Jaksa kemudian mencoba membela saksi dengan mendebat pertanyaan tim penasehat hukum, namun langsung mendapat tanggapan dengan suara lantang dari tim penasehat hukum bahwa jaksa penuntut umum tidak teliti membuat berita acara yang berdampak terhadap nasib kliennya.
Hakim Ketua Arifin SH, MHum, kemudian menengahi dengan meminta PH membuat pendapatnya sendiri untuk pembelaan nantinya.
Sementara Hakim Ketua, Arifin, pada kesempatan tersebut, menanyakan kepada saksi mengenai sistim lelang yang digunakan dalam proses pengadaan meubeler pada Disdik Kampar ini.
Saksi menjawab bahwa yabg digunakan adalah sistim pasca, yang memiliki batasa waktu proses lelang 18 hari maksimal. Namun ketika ditanya hakim batasan minimalnya, saksi mengaku tidak ada yang mengatur.
Hakim juga menanyakan apakah jika tahapan waktu tersebut tidak sampai 18 hari, akan mempengaruhi proses pengadaan, karena diketahui untuk proyek pengadaan biasanya barangnya sudah ada, seperti halnya pengadaan komputer, AC dan lainnya, saksi tidak dapat menjawab.***(segmen02)