Besok, DPRD Rohul Bacakan SK Pemberhentian Bupati Suparman

Rohul(SegmenNews.com)- Direncanakan, Jum’at besok (12/1/18), DPRD Kabupaten Rokan Hulu bakal membacakan tembusan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Suparman dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, melalui rapat paripurna.

Besok, DPRD Rohul Bacakan SK Pemberhentian Bupati Suparman

“Jumat (12/1/18) besok, kita akan bacakan dan tahapan akan dilakukan diproses. Surat tembusan Mendagri sudah kita serahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) lalu nantinya dimasukan ke Bagian Umum dan segera diregistrasi,” ungkap Kelmi Amri.

Sebelumnya, tembusan SK tersebut diantarkan langsung Kepala‎ Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, ke Pemkab Rohul diterima Wakil Bupati Rohul H. Sukiman, disaksikan sejumlah Asisten di lingkungan Pemkab Rohul, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Sarudi, dan pejabat lainnya.

Ketika itu Sudarman mengatakan bahwa SK Mendagri tersebut harus ditindaklanjuti DPRD Rohul dalam waktu sepuluh hari untuk dilakukan Rapat Paripurna, terkait pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul, serta mengusulkan Sukiman sebagai Bupati Rohul defenitif.

Terang Sudarman, dengan sudah diterimanya SK Mendagri, maka Sukiman sudah bisa melaksanakan tugas sehari-hari Bupati.

“Nantinya, bila sudah‎ keluar SK Mendagri maka sudah defenitif. Kalau saat ini H Sukiman melaksanakan tugas sehari-hari Bupati,” kata Sudarman.***(fit)