Saksi Akui Terima Imbalan dari Penerbitan Surat Lahan Johanes Sitorus

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik pada kawasan Hutan Tesso Nilo, dengan terdakwa Zaiful Yusri, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan lima lainnya, Kamis (18/1/2018), kembali digelar. Di persidangan, saksi mengaku memperoleh imbalan dalam penerbitan sertifikat Johanes Sitorus cs.

Terdakwa korupsi penerbitan sertifikat diadili

Sesuai jadwal, sidang perkara korupsi penerbitan hak milik pada kawasan Hutan Tesso Nilo dengan terdakwa Zaiful Yusri, mantan Kepala BPN Kabupaten Kampar, Subiakto (PNS Pemkab Kampar), Hisbun Nazar (pensiunan PNS BPN), Rusman Yatim (Kepala Desa Kepau Jaya), dan Erisman (pensiunan PNS), digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, SH, Jaksa Penuntut Umum, Syafril, menghadirkan Nurbit, Ketua RT di Desa Kepau Jaya, sebagai saksi.

Kepada majelis hakim, saksi Nurbit mengakui ada menerima imbalan dalam hal penerbitan surat lahan milik Jdohanes Sitorus cs.

“Imbalan saya terima dari Kepala Dusun,” ujar Nurbit, menjawab pertanyaan majelis hakim.