Sidang Korupsi Bupati Bengkalis, Hakim Sebut Rakyat Rugi Memilih Indra Gunawan Sebagai Anggota DPRD

VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin terkait dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/20).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi. Diantaranya, mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Syahrul Ramadan, Abdul Kadir dan Zuhelmi.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, Indra Gunawan mengaku banyak tidak mengetahui tentang proyek jalan Duri- Sei Pakning.

Ia mengaku hanya fokus pada program dia, dan program rumah layak huni saat menjabat anggota DPRD tahun 2014-2019.

“Memang buku kegiatannya banyak, itu tebal. Tapi saya tidak ngurusi itu. Saya hanya fokus pada program kegiatan saya saja seperti rumah layak huni untuk masyarakat,” kata Indra.

Pernyataan Indra tersebut membuat hakim ketua marah, dan mengatakan, Eet tidak layak dipilih masyarakat sebagai anggota dewan.

“Jadi karena proyek rumah layak huni yang anda bawak, cuma itu saja yang anda urusi selama lima tahun ini, selama menjadi anggota dewan periode 2014-2019 ya pak? Masak itu saja yang anda tau. Kalo ditanya, saya tidak tau yang lain. Begitu cara kerja saudara,” kata hakim ketua Lilin Herlina dengan nada tinggi.

Eet sempat memotong perkataan hakim dengan mengatakan bukan itu saja kegiatannya.”Sebenarnya bukan itu saja yang mulia,” kata Eet yang langsung dipotong lagi oleh hakim, bahwa Eet telah mengatakannya sendiri hanya mengetahui proyek rumah layak huni.

“Iya, itu saudara sendiri mengatakan waktu ditanya hanya tau proyek rumah rumah layak huni. Lima tahun (jadi anggota dewan) saudara cuma ngurusi itu. Rugi rakyat memilih saudara,” cetus hakim lagi.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh jaksa.

Dalam sidang Indra juga membantah telah menerima uang ketuk palu seperti yang disampaikan oleh saksi di sidang sebelumnya.

“Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu,” sebut Indra.

Namun hakim kembali menegaskan, jika keterangan tiga saksi pada persidangan lalu menyebutkan, bahwa saksi Indra menerima uang ketuk palu. Akan tetapi, lagi-lagi Indra membantahnya.

“Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah,” kata Indra.

Mendengar bantahan saksi itu, hakim Lilin pun mulai mengingatkan Indra untuk tidak berbohong di persidangan. Karena, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.

“Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya,” tegas Lilin.***(ran)