Senin, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sebelumnya, Panwaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu telah menyampaikan temuannya kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru dan KPU Rohul, pada saat dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Partai Politik peserta pemilu 2019.

“Setelah dilakukan penelitian terpenuhinya syarat formil dan materil, maka temuan tersebut kita plenokan layak untuk naik kepersidangan,” jelasnya.

Rusidi, kembali menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Riau akan memproses jajaran KPU yang tidak taat akan aturan, sehinga kedepannya jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis harus taat dan patuh akan aturan yang telah dibuat.***(ran)