Rohil(SegmenNews.com)- WD (17) Bagan Sinembah Raya, Kabupatan Rokan Hilir (Rohil), dibekuk polisi karena diduga melakukan tindak pidana mencabuli gadis dibawah umur, IA (15) warga Rokan Hulu.
Humas Polres Rohil, Pengeran Chery menjelaskan, awal kejadian perkara tersebut pada bulan Oktober Desembar 2017 sekira pukul 21.00 WIB.
Perbuatan pencabulan dilakukan dirumah kosong belakang Masjdi Raya An-Nur Bagan Batu, tepatnya di belakang Toko Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah. Awalnya pelaku mencium dan menyetubuhi korban.
Berdasarkan Laporan dari orang tua korban, Jumat (19 /1/2018) , sekira jam 20.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka.
Sementara itu, barang bukti berhasil diamankan, 1 helai baju kaos lengan panjang warna krim, 1 helai celana panjang jump suit warna hijau, 1 helai Celana dalam warna biru. Saat ini tersangka sudah diamakan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.***(Chandra)