Wuih!! Dua Terdakwa Nekad Nyabu di Sel Pengadilan Negeri Pekanbaru

Mengetahui kedatangan petugas, kedua terdakwa berusaha membuang barang bukti ke dalam closed sel tahanan PN Pekanbaru. Petugas hanya menemukan, pipet, mancis, dan botol parfum kecil yang diduga digunakan untuk menghisap sabu atau bong.

“Karena tahu aksi mereka diketahui, mereka langsung melakukan upaya penghilangan barang bukti yang dibuang di cloted. Sabu tak ditemukan, hanya mancis, pipet dan bong berupa botol tanpa tutup yang sudah masuk ke closed,” papar Martin, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yusuf Ibarahim.

Selanjutnya, pihak pengamanan berkoordinasi dengan petugas Polsek Sukajadi. Tak lama berselang, petugas turun ke PN Pekanbaru dan mengiterogasi kedua terdakwa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita belum bisa menyimpulkan (menghisap sabu-sabu). Karena barang bukti yang digunakan sudah tidak ditemukan lagi. Kita tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,” ujar Martin.

Terkait tindakan yang dilakukan kepada kedua terdakwa tersebut, Martin menjelaskan jadi kewenangan kejaksaan.

Ko”Kewenangan tahanan transit untuk persidangan di bawah wewenang kejaksaan. Pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan,” kata Martin.

Ke depan, Martin menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar lebih mengingatkan keluarga tahanan agar tidak membawakan barang terlarang saat kunjungan.***(segmen02)