Hasil analisis Sistem Informasi Geospasial WALHI Riau yang dipimpin oleh Fandi Rahman mencatat, bahwa lokasi perizinan yang diberikan kepada PT SAL pada akhir tahun 2012 tersebut tumpang tindih.
Dengan peta indikatif penundaan Pemberian Izin Baru serta berada di kawasan gambut dengan kriteria lindung di Desa Pungkat Kecamatan Gaung.
“Hasil kajian ini mematahkan argumentasi PT SAL yang menyatakan bahwa areal konsesinya berada di atas tanah aluvial. Selain itu, kami juga mendapati bahwa areal konsesi PT SAL di Desa Pungkat sebagian besar merupakan hutan yang menjadi sumber penghidupan rakyat” imbuhnya.
Staf advokasi dan kampanye WALHI Riau, Devi Indriani menambahkan, hingga hari ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terus beroperasi, meski diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha.
Bahkan Masyarakat pada pertengahan 2017 lalu berhasil mendapatkan dokumentasi berupa video penebangan hutan dilakukan oleh PT SAL.
“Sebagai tambahan, hari ini PT SAL diduga sedang/ akan mengajukan Hak Guna Usahanya (HGU), namun kami memiliki fakta temuan bahwa jauh sebelum pengajuan HGU ini, PT SAL sudah beroperasi yang artinya hal tersebut merupakan aktivitas ilegal.
Jika pengajuan HGU ini di tindaklanjuti, maka seluruh rakyat Riau bisa menilai betapa buruk dan acuhnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap kepentingan rakyatnya sendiri” tambah Devi.
Riko Kurniawan juga mengingatkan, bahwa Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, hanya salah satu daerah yang menjadi korban atas kebijakan strategis yang dikeluarkan menjelang habisnya masa jabatan.