Meranti(SegmenNews.com)- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi khawatir, keterlambatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dijelaskan Dedi saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) menindak lanjuti evaluasi Perda pajak dan retribusi di gedung Pemprov Riau, Jumat (02/2/18). Keterlambatan penetapan Perda pajak dan retribusi ini, tentunya akan mempengaruhi penerapan dan tarif pajak dan retribusi yang baru di Kabupaten Meranti.
“Tentu juga akan mempengaruhi PAD Meranti,” kata Dedi.
Menanggapi kekhawatiran itu, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Wan Mulkan menjelaskan, Pemprov telah selesai melakukan evaluasi Perda pajak dan retribusi Meranti.
Sesuai prosedur, pihaknya telah melakukan koordinasi dan menyurati Kemendagri, melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, 25 Januari 2018 lalu.
“Hingga saat ini belum ada balasan jawaban yang kita terima, hal ini juga terjadi di Kabupaten lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohul. Kami berharap kita sama-sama bersabar menunggu hasil tindaklanjut hasil pelaksanaan koordinasi,” kata Wan Mulkan.
Kabag Perundang-undangan Pemprov, Armalita menambahkan, untuk retribusi pajak saat ini, Meranti tetap dapat melaksanakan Perda pajak dan retribusi menggunakan instrumen Perda lama.
“Memang yang perlu menjadi perhatian adalah tentang pencabutan Izin Gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di perda,” kata Armalita.
Rakir ini dikuti dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), koordinator, DR. M Taufikurrahman, Ketua Darsini, Wakil, Taufiek, anggota, Dedi Putra, DR. Tartib, Ardiansyah, H. Musdar, Muzakir, Darwin, H. Zubiarsyah, Asmawi dan E. Miratna.***(Dham/Skwn)