Wow…Jadi Tersangka Korupsi, Dua Mantan Pejabat Kuansing Tak Ditahan

Ketika wartawan meminta nomor seluler Kasi Intel ubtuk mengkonfirmasi alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Muharman dan Dobi Irawan tersebut, Jufri tidak bersedia memberitahukannya. “Kamu cari saja sendiri,” ujarnya sambil memutuskan sambungan seluler.

Dari catatan www.segmennews.com perlakuan terhadap dua tersangka korupsi ini berbeda dengan tersangka korupsi lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Seperti terhadap tersangka korupsi cetak sawah baru dengan tersangka
SM (35) dan EA (29), Kamis (21/7/2016) lalu.

Penahanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Jufri SH.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Kuansing juga menahan Arlimus, tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat lahan KUD Siampo Pelangi senilai Rp1,2 miliar. Penahanan dilakukan, Selasa (8/8/2017) malam. Kepala Kejari Kuansing juga dijabat oleh Jufri SH.***(ran)