Pemkab Kuansing Teken Pakta Integritas Netralitas ASN

Kuansing(SegmenNews.com)- Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur 2018, Pemkab Kuansing melakukan penanda tanganan Pakta Integritas Netralitas ASN. Kegiatan ini di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di lapangan upacara Pemda Kuansing Senin, (05/02/18) di teluk kuantan.

Pemkab Kuansing Teken Pakta Integritas Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusda, M.Pdi menyampaikan, tahun 2018 ini adalah tahun politik, dimana negeri ini akan melaksanakan pemilihan kepala Daerah serentak yang ke II kalinya, dari 171 daerah, 17 Provinsi dan salah satunya adalah Provinsi Riau.

Penandatanganan di awali olah bupati Kuansing H.Mursini dan di lanjutkan oleh Plt sekda Kuansing H.Muharlius di dampingi oleh wakil ketua DPRD Kuansing Sardiyono A.Md, Kapolres Kuansing Fibri, serta ASN yg ada di lingkungan Pemda Kuansing.

Dalam penanda tanganan Fakta Integritas Netralitas tersebut bawaslu yang menjadi prioritas salam pengawasannya adalah netralitas ASN dan Kepala Desa dan yang ke dua adalah Money Politik.

Selanjutnya dalam pidatonya Rusdi menghimbau kepada ASN di lingkungan Pemda Kuansing agar

1.Menjaga Netralitas

2. Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan Kampanye cagup / Cawabup.

3. Tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun terkait dengan jabatan dalam kampanye.

4. Tidak akan membuat keputusan dan atau tindakan dalam bentuk apapun langsungaupun tidak langsung yang menguntungkan atau yang merugikan terhadap pasangan calon tertentu.

5. Tidak akan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang mengarah keberpihakan pasangan calon tertentu.

6. Tidak akan berfoto bersama dengan bakal calon cagup /cawagup.

7. Tidak akan menggunakan atau memberikan like terhadap pasangan tertentu pada media online atau media sosial.

8. Tidak akan menghadiri bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut politik.

9. Tidak akan memasang spanduk Provinsi cagub / cawagup 2018.

10. Bersedia menerima sanksi dan di jatuhi hukuman disiplin sedang sampai berat sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya himbauan tersebut didasari atas: UU no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Peraturan pemerintah no 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan kode etik AKAN, Surat Menpan RB no.B/71/M.SM00.00/2017, surat komisi aparatur Sipil Negara No: B-2900/KASN/11/2017.***(.lin)