Pekanbaru(SegmenNews.com)- Mantan Kepala Cabang Pembantu Rumbai, Bank Riau Kepri (BRK), Khairil Rusli, Selasa (6/2/2018), dijebloskan ke penjara Lapas Pekanbaru. Khairil Rusli sebelumnya ditangkap tim Kejaksaan setelah buron selama lima tahun.
Khairil Rusli sebelumnya divonis selama tujuh tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2013 lalu, karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada kelompok
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto SH, ketika ditemui, Selasa (6/2/2018), menyebutkan terpidana Khairil Rusli ditangkap di Batam, dengan bantuan Kejari Batam dan Polsek Nongsa dan Sagulung.
Pantauan di lapangan, Khairil Rusli tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 11.00 WIB dengan tangan diborgol.
Pihak Kejaksaan kemudian mendatangkan tim medis untuk memeriksa kesehatan terpidana, untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Pekanbaru.
Baca Juga: Ditangkap di Batam, Mantan Kacab BRK Rumbai Ternyata Miliki 3 KTP
Khairil Rusli terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Rumbai yang merugikan negara Rp 3,1 miliar lebih.
Sejak kasusnya disidangkan, Rusli berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Terdakwa dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Capem Rumbai, Amril Daud dan Dra Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan Pelalawan.***(ran)