Dakwaan JPU Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Minta Suparman dan Johar Dibebaskan

Sidang eksepsi Suparman dan Johar Firdaus
Sidang eksepsi Suparman dan Johar Firdaus

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kuasa Hukum Suparman dan Johar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak konsisten. Mereka meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan Eksepsi, dan membebaskan terdakwa korupsi RAPBD Riau tahun 2014 dan APBD tahun 2015.

Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa Hukum Johar Firdaus, Razman Nasution di Pengadilan Negeri Tipikor, Pekanbaru, Riau, Selasa (1/11/16), peran kedua terdakwa 1 (johar Firdaus) dan terdakwa 2 (Suparman) berbeda, namun dalam dakwaan kedua terdakwa tersebut sama.    

Dalam BAP Suparman disebut penghubung, akan tetapi kata Razman, dalam dakwaan tidak muncul kata-kata penghubung, bahkan didalam dakwaan kedua terdakwa disebut turut serta secara bersama-sama. 

“Peran mereka (terdakwa 1 dan 2) berbeda, kok dakwaannya sama, ini membingungkan, artinya fakta yang dimiliki mereka (JPU) lemah, dan alat bukti lemah,” kata Razman.

Razman menyebutkan, KPK ada kekeliruan dalam membuat surat dakwaan, sebab dakwaan terdakwa 1 dan 2 sama dalam menguraikannya. Dia menilai dakwaan tersebut adalah kopy paste. Sesuai undang-undang, Razman memohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan, mengabulkan eksepsi dan membebaskan terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum Suparman, Evanora juga menyampaikan keberatan atas dakwaan terhadap kliennya, sebab dakwaan JPU ada keragu-raguan, sehingga dakwaan menjadi tidak konsisten dan kabur.  

Suparman sama sekali tidak mengetahui adanya kerjasama terhadap pelaku suap lainnya. Suparman hanya mengetahui adanya isu suap RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 melalui seorang wartawan di DPRD Riau, setelah dicek ternyata Suwarno mengaku memberikan sejumlah uang kepada Kirjauhari. 

Mengetahui ada suap, Suparman menyarankan agar Suwarno melaporkan ke KPK. Beberapa hari kemudian, Kirjauhari yang tidak sengaja bertemu dibandara dengan Suparman mengatakan bahwa, uang tersebut bukan untuk pengesahan APBD-P 2014 dan 2015, melainkan untuk pembentukan Riau Pesisir.  

“Suparman tidak ada kesadaran tentang adanya kerjasama setiap pelaku atau peserta lainnya. Kerjasama lainnya juga tidak tampak melalui rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dimana terdakwa 2 tidak pernah ada ditempat kejadian perkara,” ujar Evanora dan melanjutkan permohonan pembebasan Suparman.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa kedua terdakwa terlibat dalam perkara suap RAPBD-P 2014 dan 2015, baca disini dakwaan lengkapnya>>>>>.***(hasran)