Datangi Gudang Minol, Kasi Intel Kejari Meranti: Tidak Boleh Diedarkan

Meranti(SegmenNews.com)- Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Ade Maulana SH menegaskan minuman beralkohol milik Atai yang dikelola CV Mitra Meranti Sukses dilarang beredar.

Kejaksaan datangi gudang minuman beralkohol

Pasalnya, penyalur Minuman Beralkohol (Minol) tersebut belum kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Baca Juga: Legislator Riau: Aparat Harus Tegas Soal Minol di Meranti

“Tidak boleh diedarkan, saat ini statusnya masih menunggu dokumen,” tegas Ade Maulana saat meninjau gudang penyimpanan Minol di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, Selasa (6/2/18).

Baca Juga: Disperindag Deadline Penyalur Minol di Meranti

Ade menyebutkan, seharusnya Minol tersebut belum bisa diturunkan dari kapal sebelum mengantongi SIUP-MB. Pengelola juga harus mengedepankan aturan sesui prosedur.***(Dham)