Pekanbaru(SegmenNews.com)-Khairil Rusli, Kepala Capem Rumbai, Bank Riau Kepri, buronan terpidana korupsi pemberian kredit fiktif kelompok tani di Kabupaten Pelalawan, cukup membuat lelah petugas Kejaksaan untuk menangkapnya.

Selain tinggal berpindah-pindah selama lima tahun pelariannya, terpidana Khairi ini juga memiliki tiga Kartu Tanda Penduduk, Jakarta, Pekanbaru dan Belakang Padang Batam.
Khairil Rusli, terpidana tujuh tahun penjara, atas putusan hakin Pengadilan Negeri Pekanbaru, 29 April 2013 lalu, dieksekusi tim Kejaksaan di Batam, Senin (5/2/2018), dan dibawa ke Kejari Pekanbaru dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Selasa (6/2/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto SH, melalui Kasi Intelijen menjelaskan, tim Kejaksaan sudah melakukan pengintaian mulai dari Kota Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, hingga ke Belakang Padang, Provinsi Kepulauan Riau.