Bengkalis(SegmenNews.com)- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis memantau media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, Diskominfotik juga membuka aplikasi pengaduan.
Aplikasi pengaduan netralitas ASN tersebut bisa diakses di https://pengaduan.bengkaliskab.go.id/.
“Kami mohon bantuan dan kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan ASN melakukan kegiatan yang dilarang di media online dan medsos dengan tangkapan layar (screenshot)sebagai bukti, agar kami bisa memberikan tindakan lebih lanjut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa 6 Februari 2018.
Kegiatan yang dilarang dimaksud, seperti mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya. ASN juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Googleplus, Path, website dan lain sebagainya.
Jika nanti ditemukan ASN terlibat politik praktis, maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis untuk segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Demi keamanan dan kenyamanan, identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Identitas dan kontak Pelapor akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan potensi konsekuensinya,” jelas pejabat yang akrab disapa Johan ini.
Dijelaskan mantan Kabag Humas Sekretariat Daerah Bengkalis itu, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.
“Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis,” pungkasnya. ***(Edi/dskf)