PT IKPP dan PTPN V Terhutang Pajak Hingga Rp32 Miliar ke Pemkab Siak

Siak(SegmenNews.com)- PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) dan PT Perkenunan Nusantara V (PTPN V) ternyata memiliki utang sebanyak Rp32 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Yan Pranajaya kepada wartawan, Kamis kemarin (8/2/18) menjelaskan, masing masing perusahaan terhutang, PT IKPP sebanyak Rp28 miliar untuk utang pajak penerangan jalan non PLN. Sementara PTPN V terhutang Rp4 miliar.

Untuk utang PTPN V, Yan Pranajaya tidak menjelaskan secara rinci.

Yang jelas kata Yang, utang-utang tersebut akan segera ditagih sesuai aturan yang berlaku.

“Pokoknya semua hutang harus dibayar. Ini juga untuk menambah pendapatan daerah,” tegas Yan Pranajaya.***(Rinto)