Tembilahan(SegmenNews.com)- Secara umum ADD bertujuan meningkatkan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya, dengan azas dan prinsip pengelolaan add yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hal ini berarti add harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat, karena add merupakan bagian yang integral, satu kesatuan/tidak terpisahkan dari apbdes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan-nya.
“Kita ketahui bersama bahwa dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah bertujuan untuk memudahkan pembangunan di daerah untuk mencapai tujuan negara. Salah satu komponen dana transfer sesuai dengan pmk nomor 50/pmk.07/2017 tentang dana transfer ke daerah dan dana desa adalah dana desa dan dak fisik,” sampai Sekda Inhil.
Mulai tahun anggaran 2017 penyaluran dana desa dan DAK fisik dilakukan melalui KPPN di daerah, dimana sebelumnya penyalurannya dilakukan secara terpusat melalui KPPN jakarta.
Dengan adanya perubahan penyaluran dana desa dan dak fisik ke kppn daerah tentunya semakin mendekatkan pelayanan kementerian keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antar pemerintah daerah dan kementerian keuangan, serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja.***(Advertorial/Diskominfo)