Dana Beasiswa Dipotong Rp5 Juta Untuk Sekda Kuansing

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Dana beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa tahun 2015 lalu, ternyata dipotong Rp5 juta untuk Sekda Kuansing tahun 2015, Muharman, yang saat ini diajukan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara korupsi bea siswa.

Dana Beasiswa Dipotong Rp5 Juta Untuk Sekda Kuansing

Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar, Senin (12/2/2018). Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuansing, mengajukan empat orang saksi dari bagian keuangan, sekaligus anggota TAPD dan penerima beasiswa.

Empat saksi tersebut yakni, Martono, Pedrik, Rozi dan Musliadi. Kepada majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, saksi Martono mengatakan memperoleh dana beasiswa pendidikan sebesar Rp45 juta.

Namun dipotong Rp5 juta sengan alasan untuk pimpinan, yakni Sekda, saat itu dijabat terdakwa Muharman.

Ketika mencairkan uang tersebut, saksi Martono juga memberikan Rp2,5 juta yang telah disiapkannya sebagai bukti terima kasih.

Namun belakangan lanjut Martono, ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menemukan adanya penyimpangan pemberian dana bea siswa sebeaar Rp 1 miliar lebih.

Dari hasil tindak lanjut temuan BPK tersebut, saksi Martono diwajibkan mengembalikan uang Rp45 juta. Martono terpaksa mengembalikan Rp45 juta tersebut, meskipun dirinya hanya menerima Rp40 juta dan telah menyerahkan Rp2,5 juta saat pencairan.

“Saya bayar Rp45 juta, yang Rp5 juta dan Rp2,5 juta itu saya iklaskan saja,” ujarnya.

Terhadap keterangan Martono ini, terdakwa Muharman mengatakan tidak percaya.***(ran)