Opss…Distributor Ribuan Minol Tanpa SIUP-MB di Meranti Tak Disanksi

Meranti(SegmenNews.com)- Ternyata setelah ketahuan, penyalur minuman beralkohol tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tidak menerima sanksi apapun dari Diskoperindag Kabupaten Meranti.

Kasi Dalam dan Luar Negeri Diskoperindag Kop dan UKM Meranti, Hariadi

Padahal, pihak distributor yang diketahui memasukkan ribuan dus minuman beralkohol golongan A Minggu lalu, telah mengakui belum memiliki SIUP-MB. Pihak distributor hanya diberi kesempatan untuk mengurusnya.

Baca Juga: Asyik…Tunggu Ketahuan Baru Urus Izin SIUP-MB

Dari informasi, pihak distributor ini beberapa kali lolos menyalurkan Minol di Selatpanjang, walaupun tanpa SIUP-MB.

Kapal pengangkut minuman beralkohol di Selatpanjang

Kasi Dalam dan Luar Negeri Diskoperindag Kop dan UKM Meranti, Hariadi mengakui, seharusnya distributor Minol tersebut menerima sanksi administrasi.

Baca Juga: Dewan Riau: Tangkap Penyalur Minuman Beralkohol Tanpa Izin

“Ya, sebenarnya ini memang salah karena belum mengantong izin sudah memasukkan barang. Seharusnya diberikan sanksi administrasi. Tetapi kita punya atasan, sekarang SIUP-MBnya sudah ada diruangan pak Kadis,” ungkapnya.

Hariadi mengakui kelemahan pengawasan mereka, menyebabkan pihak distributor sudah beberapa kali menyalurkan Minol tanpa SIUP-MB.

Baca Juga: Minuman Beralkohol Bebas Masuk di Selatpanjang

“Beberapa kali mereka memasukkan batang kami tidak tau. Yang kami tau mereka memasukkan 1,113 kes/kotak minuman alkohol golongan A. Mungkin disitu kelemahan kita untuk melakukan pengawas,” akunya.

Untuk pengawasan jelas Hariadi, sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pengawasan minuman alkohol. Tupoksi itu telah diambil alih ke Provinsi Riau.

“Disitu kendalanya, untuk bidang pengawasan kita telah diambil alih provinsi dan kita hanya melakukan koordinasi saja,” imbuhnya.***(Dham)