Rohil(SegmenNews.com)- Polsek Batu Hampar mengamankan dua pria Hendi alias Acai tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pria itu ditangkal di Jalan SMP N 2 Parit 4 Kepenghuluan, Sei Sialang Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (12/2/2018).
Kapolsek Batu Hampar Ipda S. Sijabat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebuah kotak Rokok Sempoerna U Bold berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisi butir kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 4 batang rokok, 1 unit handphone merk nokia.
Setelah di interogasi, laki-laki dimaksud mengaku bernama Hendi alias Acai. Hendi alias Acai mengaku bahwa 1 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari Asun yang bertempat tinggal di Jl.Bintang Bagansiapiapi dan kemudian Hendi diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Hampar guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan kasus dan pengakuan Hendi alias Acai tersebut, anggota Polsek Batu Hampar langsung bergegas ke Jalan Bintang Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko.
Bersama dengan aparat setempat Sunyoto dan David Yereminia langsung ke TKP di Jalan Bintang. Dan pada saat Tim Opsnal Polsek Batu Hampar memasuki rumah Pelaku Sutikno alias Asun (39) pelaku sedang bersama Sardiman alias Dirman (41).
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan badan, ternyata saat dilakukan penggeledahan di kamar tepatnya di belakang lemari kain, ditemukan tempat bedak dan kemudian diperiksa dan disaksikan oleh saksi-saksi di temukan barang bukti, yakni 2 paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ada juga puluhan plastik bening yang kosong, 1 buah Timbangan Digital Merk Profesial Mini, 1 unit HandPhone merk Oppo, Unit Hand Phone merk Samsung lipat, uang tunai sebesar Rp 545.000, 1buah Mancis, 2Lembar KTP An. Sukitno, 1 lembar Kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 1 buah buku Rekening Bank Mandiri Syariah An. Sutikno, 50 batang pipet Plastik, 2 buah kaca Pirex, 1 buah kotak rokok Merk Sempoerna, 50 lembar Plastik bening les merah dalam keadaan kosong,1 buah Gunting, 1 buah Isolasi bening, 1 buah Kaleng rokok Gudang Garam warna merah, 1 buah Dompet kosong.
Pelaku mengaku, bahwa plastik bening yang berisikan butiran kristal tersebut dan barang bukti itu adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Batu Hampar guna penyelikan lebih lanjut.***(Chan)