Pekanbaru(SegmenNews.com)-Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Dumai masih menunggu adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari penyidik Polres Dumai, terkait robohnya pagar proyek GOR senilai Rp4,73 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai, Jendra Firdaus, Jumat (16/2/2018). “Sampai saat ini kita belum ada menerima SPDP dari Polres Dumai terkait robohnya pagar beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu adanya SPDP dari penyidik Polres Dumai tersebut. Namun jika tetap tidak ada menurut Jendra, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap robohnya pagar yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Pemprov Riau tahun 2017 tersebut.
“Kalau SPDP tidak juga dikirim, kita menganggap tidak pernah ada penyidikan yang dilakukan Polres. Maka kita bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri nantinya,” ujar Jendra.
Untuk diketahui, saat ini Polres Dumai telah memasang police line pada pagar yang roboh. Pada papan proyek yang masih terpasang di lapangan, diketahui dana proyek bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau. Proyek dilaksanakan oleh PT Laras Surya Mandiri dengan nilai penawaran Rp4,739 miliar.***(segmen02)