Rohil(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir mengembalikan uang hasil sitaan tindak pidana korupsi di Bappeda ke Pemda Rohil senilai Rp1,8 miliar.
Uang tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga kepada Plt Bupati Rohil Drs H Jamiludin, Rabu (21/2/2018) di lantai dua Bank BRI Bagansiapiapi.
Pengembalian disaksikan Sekda Rohil Surya Arfan, Kepala BPKAD Syafrudin, Kepala Bapenda Cici Mawardi serta Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Mohtar Arifin dan jaksa lainnya.
“Uang yang kita titipkan di Bank BRI ini merupakan hasil penyelamatan uang Negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Bappeda Rohil tahun anggaran 2008-2011 yang telah mempunyai hukum tetap sebesar Rp 1.826.313.633 dari terpidana Drs. Wan Amir Firdaus,” sampai Kajari Bima.
Lanjut Bima, ada juga uang denda pidana sebesar Rp.300 juta. Namun yang di kembalikan hanya berupa uang korupsi yang berhasil diselamatkan.
“Ini semua merupakan hasil Tim yang telah mempunyai keputusan tetap. Sesuai perintah undang-undang dan putusan Hakim, bahwa uang ini dikembalikan kepada Negara Cq Pemda Rohil,”jelas Bima
Bima juga berharap uang yang telah dikembalikan itu dapat bermanfaat bagi Pemda dan kedepannya tidak terjadi lagi terjadi hal yang sama melakukan tindak pidana korupsi di Rokan Hilir.***(Chan)