Polisi Amankan dua Wanita di Rohul Terduga Penggelapan

Rohul(SegmenNews.com)- Unit Reskrim Polsek Rambah, Rokan Hulu, Riau, mengamankan dua orang wanita terduga penggelapan dan penadah sepeda motor.

Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas, Rabu (21/2/2018) menyebutkan dua wanita itu, AR (39) warga pasar Tangun dan SA (28) warga Barumun Padang Lawas. Mereka ditangkap di Jalan Syeh Ismail Desa Rambah Tengah Utara, Rambah, Senin (19/2/018) pukul 14.00 Wib.

Kronoligis kejadian berawal, Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 09.30 wib korban SE berangkat dari rumah menuju bengkel dijalan Syeh Ismail Simpang Tangun Desa Rambah Tengah Utara (RTU).

Sekira pukul 10.00 wib, pelaku AR datang dengan berjalan kaki dan meminjam sepeda motor korban honda beat BM 5646 JP, warna pink, dengan alasan untuk membeli jeruk di Simpang Tangun.

Namun, sampai keesokan harinya Kamis (15/2/2018), AR tidak datang mengembalikan sepeda motor itu, sehingga kemudian korban mencari AR ke Sibuhuan akan tetapi AR  tidak juga ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (19/2 2018) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku AR berada disebuah warnet di Simpang Kumu Rambah Hilir.

Mendapat info tersebut, Kapolsek Rambah AKP DIDI ANTONI,SH.MH memerintahkan kanit Reskrim dan anggotanya berangkat ke lokasi, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut.

Sesampainya di Simpang Kumu, Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap AR yang saat itu sedang duduk didalam warnet.

Interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa sepeda motor milik korban yang dilarikannya tersebut telah dijual kepada temannya di Sibuhuan yang bernama SA seharga Rp. 2.000.000.

Setelah mendapat keterangan tersebut pada pukul 21.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Rambah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah AKP DIDI ANTONI,.SH,MH berangkat ke Sibuhuan Padang Lawas (Sumut) untuk melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil penggelapan tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 23.50 wib pelaku penadah SA berhasil diamankan berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol BM 5646 JP.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini dua pelaku penggelapan dan penadahan itu beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah untuk proses lebih lanjut.