Pekanbaru(SegmenNews.com)-Said, staf Bidang Pajak, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun 2015-2016, menyebutkan, Kabid Pajak Genta, mengetahui adanya pemotongan 10 persen dana perjalanan dinas yang saat ini diperkarakan di Pengadilan.
Hal ini diungkapkan Said, ketika memberi kesaksian dalam perkara korupsi pemotongan dana UP, GU dan SPPD di Dispenda Riau tahun 2015-2016, dengan terdakwa Deyu, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/2/2018).
“Saya tahu Kabid Pajak, Genta, mengetahui adanya pemotongan dana SPPD sebesar 10 persen tersebut, karena pak Genta menceritakannya kepada saya,” ujar Said.