Selain Said, ada 10 orang saksi lainnya yang memberi keterangan. Selain Said saksi lainnya antara lain, Asni Astuti, Kamariah, Said Rasmia, Novita Susilawati, Tengku Indrawati dan Iid.
Genta sebelumnya dimintakan Penasehat Hukum terdakwa Deyu, agar dihadirkan di persidangan, karena Genta menurut PH Kapitra Ampera SH dan patners menilai Genta dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, SF Haryanto, mengetahui banyak perihal pemotongan dana GU, UP dan SPPD yang saat ini menjerat dua terdakwa, yakni Deyu dan Deliana.
Namun hingga Rabu (21/2/2018), kemarin, Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH dan Dr Apprilia SH MH, belum mampu menghadirkan SF Haryanto dan Genta di persidangan.
Pada persidangan, Rabu (21/2/2018), jaksa hanya menghadirkan 11 orangbstaf Bidang Pajak, Dispenda Riau tahun 2015-2016, yang tidak ada kaitannya langsung dengan terdakwa Deyu.
Hal ini juga terbujtu dari pernyataan para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, bahwa para saksi tidak tahu hubjngan SPPD fiktif dan pemotongan dan SPPD yang dialami para saksi dengan terdakwa Deyu.
Para saksi mengajui ada melakukan perjalanan dinas fiktif dan juga melaksanakan perjalanan dinas tidaak sesuai dengan SPPD yang diterima. Seperti perjalanan dinas satu hari namun dokumen SPPD disebutkan tiga hari.
Dokumen menurut para saksi disiapkan oleh PPTK, sementara para saksi tinggal tandatangan saja.
Dana ada yang diserahkan oleh bendahara bidang, Deci dan ada juga yang diserahkan oleh PPTK.***(segmen02)