Pekanbaru(SegmenNews.com)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memutuskan PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang, terbukti bersekongkol dengan Pokja XX Pemprov Riau dalam lelang paket proyek Peningkatan Jalan Lubuk Jambi – SP. Ibul – SP. Ifa di Kabupaten Kuantan Singingi – Provinsi Riau pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau tahun anggaran 2015.
Karena itu, majelis hakim KPPU menghukum kedua perusahaan tersebut membayar denda sebesar Rp2,57 miliar, dengan rincian PT Surya Gemilang Indah membayar denda sebesar Rp2.062.800.000 dan PT Berkat Yakin Gemilang sebesar Rp515.700.000.
Dalam rilis yang disampaikan Putra, staf KPPU Batam, yang membawahi wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2018), disebutkan, putusan ini dibacakan majelis hakim Komisi Pengawas dalam perkara KPPU Nomor 21/KPPU-I/2016, pada Rabu (21/2/2018).
Putusan ini diambil dalam rapat majelis yang dipimpin Ir M. Nawir M.Sc dan Saidah Sakwan, M.A serta Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, di gedung KPPU Jakarta.