Majelis menilai terlapor PT Surya Gemilang Indah, PT Berkat Yakin Gemilang dan Pokja XX Pemprov Riau terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU No 5/1999.
Para Terlapor adalah PT Surya Gemilang Indah (Terlapor I), PT Berkat Yakin Gemilang (Terlapor II) dan Pokja ULP XX Dinas Bina Marga Provinsi Riau (Terlapor III) dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 (selanjutnya disebut UU No 5/1999).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perkara tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang (Persekongkolan Horizontal).
Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari hal-hal berikut (a) adanya hubungan afiliasi antara PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang; (b) adanya kesamaan penulisan dan kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen penawaran; (c) kesamaan alamat dan nomor telepon; (d) kesamaan pengurus Dokumen Surat Keterangan Dukungan Bank; (e) kesamaan IP Address yang digunakan; dan (vi) kesamaan metadata pada dokumen penawaran yang di upload oleh PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang.
Disamping itu, terdapat dugaan persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang dengan POKJA ULP XX Pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau sehingga patut diduga POKJA ULP XX telah memfasilitasi PT. Surya Gemilang Indah sebagai pemenang pada paket Peningkatan Jalan Lubuk Jambi – Sp. Ibul – Sp. Ifa.
Majelis Komisi berpendapat tindakan mengabaikan semua indikasi persekongkolan yang dilakukan oleh PT. Surya Gemilang Indah dengan PT. Berkat Yakin Gemilang dan tetap melanjutkan proses pelelangan adalah salah satu bentuk indikasi persekongkolan vertikal.***(segmen02)