Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu, kembali memanggil SF Haryanto, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, untuk didengar kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/2/2018).

Hal ini ditegaskan M Amin SH, Jaksa Penuntut Umum, ketika ditemui. “Kita (JPU), tetap memanggil SF Haryanto untuk datang di persidangan. Rencananya SF Haryanto memberi kesaksian pada sidang yang akan digelar Rabu (28/2/2018), ” ujarnya.
Untuk diketahui, hari ini merupakan panggilan ketiga terhadap SF Haryanto oleh Jaksa Penuntut Umum untuk hadir dipersidangan. Sebelumnya pada dua kali sidang, SF Haryanto tak kunjung muncul tanpa alasan.
Penasehat Hukum terdakwa Deyu, Deni SH, sebelumnya mengatakan keterangan SF Haryanto sangat penting didengar di persidangan, karena yang bersangkutan banyak tahu soal pemotongan dana SPPD di Dispenda.***(segmen02)