Pekanbaru(SegmenNews.com)- PT Chevron diduga tidak pernah membayar pajak permukaan air ke Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Chevron mestinya bisa dipidana.
Hal itu ditegaskan oleh anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby, Rabu (28/2/18) diruang kerjanya. Dikatakan, pendapatan pajak permukaan air yang dibayarkan sangat kecil sekali, diperkirakan hanya dari pemukiman. Sementara dari perusahaanya belum dibayarkan.
“Dari data Bapenda, Pertamina aja bayar. Kenapa Chevron sejak berdiri tidak bayar. Ini bisa dipidanakan,” tegas Suhardiman.
Dijelaskannya, pihaknya saat ini berupaya mengawasi untuk peningkatan pendapatan pajak air permukaan di Provinsi Riau. Sebab potensi pajak air permukaan di Provinsi Riau bisa mencapai Rp200 miliar pertahun.***(ran)