Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mendalami perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Siak Alfedri. Untuk itu, Bawaslu meminta keterangan saksi T Zulmizan F Assegaf.
T. Zulmizan memenuhi panggilan Bawaslu Riau, Kamis (15/3/18) sekitar jam 14.30 WIB, Ia datang didampingi oleh ketua Tim Hukum Paslon No. 1. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, dugaan pelanggaran Alfedri yakni, Ia hadir dan foto bersama dengan Paslon Drs. H. Syamsuar, M.Si – Edy Natar Nasution, S. IP, disertai acungan jari telunjuk (sebagai no urut calon pada acara kandidat Bicara di TV Swasta (Metro TV) beberapa hari yang lalu.
Saat pemeriksaan saksi, Bawaslu menyampaikan 25 pertanyaan, seputar kebenaran kehadiran Plt.Bupati Siak di acara tersebut.
Menurut Rusidi, Alfedri terancam pidana jika terbukti melakukan tindakan menguntungkan salah satu Paslon.
Seharusnya, jika tidak sedang cuti kampanye, lanjut Rusidi, Alfedri harus netral dalam posisinya sebagai pejabat daerah.
Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anghota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.***(rls/ran)