Ini Curhatan Deyu, Terdakwa Korupsi, Terhadap SF Haryanto, Mantan Kadispenda Riau

Saya tidak akan mungkin bisa memerintahkan eselon diatas saya, secara fungsi maupun tupoksi, Apalagi memerintahkan agar menyelewengkan anggaran dinas.

Tuduhan ini hanya untuk menutupi kesalahan kepala dinas yang telah gagal tidak lagi bisa memimpin. Kegagalan kepala dinas tidak lagi bisa dikatakan kekhilafan akan tetapi kesengajaan membiarkan kesemrawutan manajemen Perbuatan tersebut adalah sangat layak untuk SF Haryanto, bukan saya,” lanjutnya.

“Fakta yang kami temui di persidangan selama ini memang amat mengejutkan. Tuntutan terhadap saya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan atasan saya Deliana yang merupakan eselon III. Walaupun beliau membantah, akan tetapi saksi Amira, Decy, saya sendiri, hampir semua bendahara menghadiri, menyaksikan dan mengalami sendiri memerintahkan pemotongan 10 % terhadap anggaran dinas, akan tetapi dituntut lebih rendah dibandingkan dengan saya,” ujarnya.

Namun lanjut Deyu, perintah terdakwa Deliana kepada bawahannya untuk potongan 10 % tidak bisa berdiri sendiri, karena seterusnya saksi-saksi yang lain melakukan pemotongan baik di SPPD maupun dalam kegiatan-kegiatan.

“Kepala Dinas sangat mengetahui hal tersebut, karena saksi Tumino melaporkan hal tersebut kepada SF Hariyanto sebagai kepala Dinas,” ujarnya.

Majelis Hakim yang mulia, lima orang perempuan yang dijebloskan jaksa ke tahanan saat ini menunggu dengan penuh doa agar kepada Yang Mulia
diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar memberikan keputusan yang seadil adilnya,” tutup Deyu mengakhiri.***(ran)