Ini Curhatan Deyu, Terdakwa Korupsi, Terhadap SF Haryanto, Mantan Kadispenda Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Deyu dan Deliana, dua terdakwa korupsi di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Senin (26/3/2018), menyampaikan pembelaannya, terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Deyu menyampaikan pembelaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Dr Aprillia SH MH, menuntut hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa. Terdakwa Deliana, Sekretaris Dinas dituntut selama satu tahun enam bulan penjara, sementara Deyu dituntut selama dua tahun enam bulan penjara.

Dalam pembelaan yang disampaikan terdakwa Deyu dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, disebutkan, dakwaan dan tuntutan tersebut sepantasnya diberikan kepada SF Haryanto, selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun 2015-2016, bukan kepada terdakwa Deyu, maupun empat perempuan lainnya yang saat ini menjadi korban dan ditahan.

“Atasan saya, SF Hariyanto walau telah berjanji tidak menjadikan saya sebagai tumbal atas perbuatannya, tidak akan dapat membantu bawahannya. Bahkan untuk hadir di sidang ini pun dia tidak berani. Saya hanya akan mengatakan kepadanya “Anda sebagai kuasa pengguna anggaran, anda sebagai kepala dinas, anda sebagai pemimpin, dan anda yang memerintahkan, anda yang memegang kendali penuh atas bawahan anda,
ternyata setelah anda gagal memimpin dengan benar, anda meminta bawahan anda berkorban, dan anda jadikan tumbal!,” ujar Deyu dalam dalam pembelaannya.