Usai Pemeriksaan, Bawaslu Riau Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Netralitas Alfedri

Bawaslu Riau periksa Alfedri

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah meminta keterangan Plt Bupati Siak Alfedri, Kabag Umum, Roni Rakhmat dan Kasubag Keuangan Mulyadi, Selasa (3/4/18). Dari keterangan tersebut Bawaslu segera melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan perkara dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara.

“Kita sudah meminta keterangan mereka. Semuanya sudah dijawab dan cukup. Kita akan pleno, apakah ini layak di register, apakah layak sebagai pelanggaran atau tidak,” ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Dikatakan, dari pemeriksaan, Alfedri dicecar dengan 34 pertanyaan seputar kehadiran dan berfoto bersama sambil mengacungkan jari telunjuk, diduga sebagai simbol dukungan terhadap calon Gubernur Riau nomor urut 1, Syamsuar-Edi Natar Nasution. Dugaan pelanggaran itu terjadi di acara satu stasiun tv di Jakarta.

Pengakuan Alfedri, ketika itu dia tidak sedang cuti.

Dijelaskan Rusidi, Alfedri merupakan pejabat negara, yang seharusnya netral dalam Pilkada.

“Kegiatan di TV tidak digolongkan pada kampanye, namun beliau (Alfedri) posisinya sebagai pejabat negara dan menguntungkan calon. Dia harus netral, nanti kita akan umumkan apakah perkara ini masuk ke kategori larangan sesuai pasal 71 ayat 1 dan 2 UU nomor 10 tahun 2016 atau tidak,” jelas Rusidi.***(ran)