SP3S Juga Laporkan PT.MPP ke Polda Riau

Aksi massa SP3S di PN Pekanbaru (foto:hasran/segmennews.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan PT.Makmur Papan Permata (MPP) ke Polda Riau.

Ketua SP3S, Al Asri, Kamis (12/4/18) kepada segmennews.com, saat pendaftaran gugatan PT.MPP di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengatakan, pihaknya telah membuat laporan itu tiga bulan lalu.

Saat ini pedagang pasar Plaza Sukaramai masih menunggu proses hukum dari Polda Riau.

“Polisi sudah memeriksa saksi-saksi atas laporan kita terkait dugaan pidana penggelapan dan penipuan, termasuk meminta keterangan puluhan pedagang. Saat ini masih dalam proses,” ungkapnya.

Baca juga: SP3S Gugat Perdata Pengelola Pasar Plaza Sukaramai PT.MPP

Dijelaskan Al Asri, renovasi gedung pasar pasca kebakaran adalah tanggungjawab PT.MPP, sebab gedung pasar tersebut sudah diasuransikan.

“Nah kemana uang asuransi itu. Kenapa pedagang diminta biaya lagi untuk menempati kios yang akan dibangun, kami seperti membeli kios baru lagi. Kami diminta membayar boking fee Rp 10 juta dan membayar DP 30 persen. Sisanya akan diajukan ke bank,” kesal Al Asri.

Para pedagang berharap persoaalan ini segera dituntaskan, karena ini menyangkut perekonomian masyarakat.***(ran)