
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilihan Sementara (DPS), maupun Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam pemilihan Gubernur Riau 27 Juni mendatang.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar segera mendatangi posko pengaduan disetiap rumah pengawas.
Untuk pendaftaran, kata Rusidi, masyarakat cukup menunjukkan KTP elektronik asli dan memberikan copy an kepada pengawas pemilu.
Disamping itu, Bawaslu juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke posko pengaduan, dengan cara mengirimkan Nama#NIK#TTL#Jenis kelamin#alamat lengkap ke nomor yang tertera di spanduk posko pengaduan.
Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata menyampaikan, rumah-rumah maupun sekretariat pengawas pemilu sebagai bentuk advokasi Bawaslu Riau terhadap hak konstitusional warga negara, dalam memilih dan sekaligus untuk membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPS, serta memudahkan warga untuk mendaftar.
“Untuk posko pengaduan ini tidak ada dana anggaran dari Bawaslu Riau. Anggaran hanya untuk pendistribusian spanduk,” kata Gema.
Dia berharap, seluruh jajaran pengawas pemilu, pro aktif melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada.***(ran)