Bejad…Kakek 57 Tahun Ini “Obok-obok” 9 Siswi SD

Terduga pelaku pencabulan

Kuansing(SegmenNews.com)- Entah apa yang berada dibenak MS, kakek berusia 57 tahun ini, hingga tega mencabuli 9 orang siswi Sekolah Dasar yang layaknya mendapatkan perlindungan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), bulan Maret 2018 dengan no : LP / 11 / IV / 2018 / Sek KT.

Pencabulan rata-rata dilakukan di rumah pelaku, korban mulai siswi SD kelas 1 hingga kelas 3.

MJK, 9 thn, Kelas 2 SD,  N N, 9 Thn, KLS 2 SD, MT, 10 thn, Kls 3 SD, D Z, 7 thn, kls 1 SD, M A, 9 thn, kls 1 SD, T R, 10 thn, kls 2 SD,  T N, 7 thn, kls 1 SD, D M, 9 thn, KLS 2 SD dan P N, 9.

Namun sejauh ini, informasi di kepolisian baru empat orang korban yang melaporkan peristiwa tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Fibri Karpiananto SH SIk membenarkan peristiwa tersebut.

Bermula terungkap, Sabtu (14/4/18) sekitar pukul 14:00 WIB, salah satu tetangga pelapor (orngtua korban) mendatangi rumahnya mengatakan anaknya telah dicabuli oleh pelaku Ms.

Dari pengakuan korban, Ia dipaksa kerumah sang kakek. Disana, dirinya dipaksa membuka celana dalam sehingga “maaf sensor”. Ternyata perbuatan itu juga dilakukan kepada teman teman sebaya korban lainnya.

Atas kejadian tersebut  korban/ orgtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kuantan tengah untuk pengusutan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal perlindungan anak no 35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***(Lind)