Bupati Kuansing Keluarkan SE Tentang Overload Kendaraan

Kasi pengujian Abdul Latif

Kuansing(Segmennews.com)- Bupati Kuantan Singingi, Drs.H.Mursini M.Si memberikan surat edaran kepada Dinas Perhubungan terkait adanya angkutan kelebihan muatan (overload) dan melebihi dimensi yang wajar (over dimensi) melintas di wilayahnya

Surat edaran tersebut No. 551/DISHUB-KS/IV/2018/70 tentang Penundaan / Penolakan uji pertama /Berkala Kendaraan Over Dimensi.

Dalam surat edaran bupati menyampaikan, berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan serta Peraturan Mentri Perhubungan no 133 Tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor.

Menyikapi SE tersebut, bidang Pengujian pada dinas Perhubungan Kuansing telah menerapkan penolakan /penundaan uji pertama/Berkala terhadap kendaraan over dimensi tersebut, hal tersebut di sampaikan Plt.Kadis Perhubungan, Sukardi melalui Kasi pengujian Abdul Latif di Teluk Kuantan Senin (23/04/18).

“Kita sudah menerapkan penolakan/penundaan uji kendaraan pertama/berkala sesuai Edaran Bupati,” sebut Latif.

Selanjutnya Abdul Latif menyampaikan, bahwa kendaraan yang Over Dimensi dan Overload sehingga akan berakibat fatal terhadap Keselamatan kendaraan dan pemiliknya, sebagaimana kata kunci dalam pengujian kendaraan adalah Keselamatan kendaraan dan pemilik dan Bukan PAD tambahnya.

Ditanya soal PAD, pada dinas perhubungan Kuansing pada tahun 2017 yang lalu yang belum memenuhi target, target 2017 PAD dishub berkisar angka 700 juta.

Namun tercapai sekitar 45 % Abdul Latif menjelaskan beberapa faktor sehingga target tersebut tidak tercapai yaitunya faktor pemilik Kendaraan,Faktor Ekonomi dan Faktor geografis dari pemilik kendaraan tersebut.***(Lind)