Rohul(SegmenNews.com)- Dalam apel gabungan seluruh kepala desa, UPTD dan perangkat desa se-Kecamatan Rambah Samo, Senin (23/4/2018), Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman, membagikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran gratis ke perwakilan masyarakat.
Kegiatan apel pagi yang dipusatkan di Pendopo Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo, juga dilaksanakan perekeman e-KTP gratis, serta pembuatan KK dan Akta Kelahiran digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, sekaligus lomba cipta menu serba ikan antar desa se-Kecamatan Rambah Samo bersempena peringatan Hari Kartini tahun 2018
Bupati Rohul H Sukiman mengatakan, kegiatan tersebut agar bisa meningkatkan disiplin terhadap pegawai di tingkat kecamatan, UPTD, termasuk Kepala desa, dan seluruh perangkat yang ada. Berharap melalui apel gabungan yang digelar secara rutin maka kedepannya tingkat disiplin pemerintah kecamatan, desa dan UPTD bisa lebih baik lagi.
“Dari kegiatan ini, kita melihat seluruhnya melaksanakan apel dengan khidmat. Kemudian, kita juga membagikan ke sejumlah masyarakat KTP-el, KK dan akta kelahiran, termasuk KTP-el masyarakat yang ada di sejumlah desa se-Rambah Samo kita serahkan melalui Kadesnya nantinya diserahkan ke masyarakatnya,” terang Bupati Sukiman.
Usai pelaksanaan apel gabungan, Bupati Rohul H Sukiman, melanjutkan melihat prosesi pelaksanaan perekaman e-KTP serta pengurusan KK dan akta kelahiran, yang digelar Disdukcapil Rohul di pendopo. Bahkan Bupati secara langsung, berdialog dengan masyarakat yang melalukan perekeman e-KTP dilayani petugas.
“Saya menghimbau, agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar bisa melakukannya, dengan mendatangi UPTD di kecamatan, atau yang berada di Pasir Pangaraian dan sekitarnya bisa langsung ke Kantor Disdukcapil Rohul. Bukan hanya KTP-el saja, KK dan akta kelahiran juga diharapkan bisa diurus oleh masyarakat karena itu penting,” tegas Bupati Sukiman.
Di kegiatan itu, juga dihadiri Kadisdukcapil Rohul, Drs Syaiful S.Sos.M,Si, Camat Rambah Samo Adi Irawan. S.STp, Kades dan Kepala BPD serta perangkat desa-se Rambah Samo, Kakan Satpol PP Rohul, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy, para kepala UPTD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat di Rambah Samo.
Kemudian, Bupati Sukiman bersama rombongan, juga melihat lomba cipta menu serba ikan, dalam rangka memeriahkan Hari Kartini 2018 dengan peserta dari TP PKK desa se-Rambah Samo. Bupati mencicipi bebagai makanan dan minuman, yang dilombakan dalam cipta menu tersebut.
“Ibu ibu kreatif sekali, ikan bisa dimasak menjadi berbagai menu makanan. Makanan dan minuman yang dilombakan cukup kreatif dan enak,” sebut Bupati Sukiman.
Kadisdukcapil Rohul, Syaiful Bahri menyatakan, kegiatan perekeman e-KTP dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat agar bisa memiliki KTP-el, termasuk KK dan akta kelahiran.
“Program ini merupakan Disdukcapil Rohul, dan kita melakukan sistim jemput bola. Bagi desa-desa yang ingin melakukan perekaman e-KTP, KK dan akta kalahiran, kita akomodir ini untuk percepatan dan target Kementrian Dalam negeri agar seluruh masyarakat bisa memiliki indentitas diri yang sah secara negara. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekeman, maka bisa datangi UPTD dan kantor Disdukcapil dan seluruh gratis tanpa ada pungutan,” sebut Syaiful.
Kepala Disdukcapil Rohul, H Syaiful Bahri mengakui dari jumlah penduduk Rohul hingga semester II per 31 Desember 2017 terdata 554.152, sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP-el hingga 13 April 2018 capai 359.356 atau sudah berkisar 95,85 persen.
“Target kita tuntas sesuai perintah Dirjen Capil Kemendagri, hingga menjelang Pilgubri perekaman KTP-el sudah sudah 100 persen. Sehingga saya mengharapkan, agar masyarakat melakukan perekaman KTP-el di UPTD-UPTD yang ada di kecamatan masing-masing, kecuali Kecamatan Rambah dan Rambah Samo karena alat perekamannya rusak,” sampainya.
Terkait pembuatan akte kelahiran termasuk wajib bagi seluruh masyarakat untuk membuatnya. Baik itu anak-anak hingga orang dewasa yang belum memiliki akte kelahiran.
“Akte kelahiran bisa dibuat dengan azas domisili di kabupaten/ kota masyarakat tersebut tinggal, dan seluruh warga Rohul diwajibkan memiliki akte kalahiran,” jelas Syaiful. (adv/humas)